thaiofwedgwood.com – KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur. Kasus ini menyangkut transformasi RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan total nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar, yang didanai melalui dana alokasi khusus (DAK).
Kelima tersangka yang ditangkap terdiri dari Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029, Abdul Azis, serta Andi Lukman Hakim, yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut dari Kementerian Kesehatan. Selain itu, pejabat pembuat komitmen proyek, Ageng Dermanto, dan dua pegawai dari PT Pilar Cerdas Putra, yaitu Deddy Karnady dan Arif Rahman, juga diidentifikasi sebagai bagian dari kasus ini.
Dalam struktur pelanggaran, Deddy Karnady dan Arif Rahman berperan sebagai pemberi suap, sedangkan Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto termasuk ke dalam kelompok penerima suap. Ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara, khususnya dalam sektor kesehatan yang seharusnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pembangunan RSUD ini adalah bagian dari program besar Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD menggunakan dana dari kementerian, serta 20 RSUD lainnya melalui DAK bidang kesehatan. Pada tahun 2025, Kemenkes telah mengalokasikan dana sebesar Rp4,5 triliun untuk program peningkatan fasilitas tersebut, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek publik. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di Indonesia.