thaiofwedgwood.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keputusan Khalid Zeed Abdullah Basalamah, yang merupakan pendakwah dan pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri, untuk menunaikan ibadah haji pada tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi dengan menggunakan kuota khusus. Ia telah menyiapkan diri untuk berangkat melalui jalur furoda, namun memilih kuota khusus.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa KPK sedang mempelajari keputusan tersebut untuk menggali alasan di baliknya. Ketika ditanyai apakah alasan ekonomis mempengaruhi pilihan tersebut, Asep menyarankan agar pertanyaan itu disampaikan langsung kepada Basalamah.
Pada tahun keberangkatan tersebut, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa tidak ada kuota haji furoda, melainkan hanya kuota haji khusus yang berasal dari tambahan kuota Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia. Dari total kuota tambahan 20.000, terdapat 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang mana kuota khusus ini melebihi angka semestinya.
Sebelumnya, Basalamah mengaku kepada KPK bahwa ia awalnya mendaftar sebagai jamaah furoda, namun kemudian terdaftar sebagai jamaah dengan visa dari PT Muhibbah, sebuah agensi lain. KPK telah mencanangkan penyidikan dugaan korupsi dalam pengaturan kuota haji oleh Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024 sejak 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK juga mengungkapkan bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menilai kerugian negara dalam kasus ini, yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, Pansus Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.