Site icon thaiofwedgwood.com

KPK Stop Kasus Korupsi Tambang di Konawe Utara, DPR Minta Penjelasan

[original_title]

thaiofwedgwood.com – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara menarik perhatian anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas. Dia meminta penjelasan dari KPK terkait kejanggalan yang muncul di masyarakat setelah penghentian kasus tersebut.

Hasbiallah mengungkapkan bahwa langkah KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Menurutnya, tidak ada masalah dari segi aturan dalam proses tersebut. “Saya lihat langkah KPK menerbitkan SP3 sudah prosedural,” ujarnya pada Minggu (28/12/2025).

Meskipun demikian, dia menekankan bahwa KPK tidak boleh mengabaikan pertanyaan publik mengenai keputusan ini. Hasbiallah mempertanyakan dasar hukum KPK yang menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka pada tahun 2017 dengan alasan kurangnya bukti. Ia menegaskan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka diperlukan minimal dua alat bukti.

“Kalau memang kurang bukti, lalu apa kekurangan alat bukti yang diperlukan? Atau saat penetapan itu, bukti yang ada sebenarnya belum cukup?” tanyanya, menekankan bahwa pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab oleh KPK secepatnya.

Sebagai anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasbiallah menegaskan keyakinannya terhadap integritas KPK. “Jika KPK mengatakan kurang alat bukti, kita percaya itulah faktanya,” ungkapnya. Kejadian ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dari lembaga pemerintah kepada publik, terutama dalam kasus-kasus yang menyentuh aspek korupsi.

Exit mobile version