Site icon thaiofwedgwood.com

Menaker Tegaskan Pentingnya Pengawasan THR untuk Pekerja

[original_title]

thaiofwedgwood.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pentingnya pengawasan dan layanan pengaduan bagi pekerja terkait tunjangan hari raya (THR) menjelang Idulfitri. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa akan ada posko pengaduan untuk membantu pekerja yang mengalami masalah dengan THR di tempat kerja mereka. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Rabu.

Yassierli menjelaskan, “Bagi perusahaan yang tidak membayar THR, pekerja dipersilakan melapor ke posko. Selanjutnya, pengawas akan menindaklanjuti pengaduan tersebut.” Selain itu, Kemnaker juga meminta setiap dinas di kota, kabupaten, dan provinsi untuk mendirikan posko serupa, agar penanganan pengaduan lebih efektif.

Data Ombudsman RI menyebutkan bahwa terdapat 652 pengaduan dari pekerja terkait maladministrasi distribusi THR yang belum tuntas pada tahun 2023. Oleh karena itu, Ombudsman mendorong Kemnaker dan pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pembayaran THR. Mereka juga menyarankan peningkatan kapasitas pengawas ketenagakerjaan dan pengintegrasian pos pengaduan terkait THR agar lebih sistematis.

Menanggapi saran ini, Yassierli memastikan bahwa pihaknya akan mengikuti regulasi yang ada dan menerapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk pengingat terkait kewajiban THR. Dia menegaskan bahwa pemberian THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan setiap perusahaan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan peraturan terkait lainnya.

Upaya ini diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran dan memastikan kesejahteraan pekerja saat menghadapi hari raya.

Exit mobile version