thaiofwedgwood.com – Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (DPP Hanura) memberikan tanggapan positif terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Keputusan ini telah disetujui oleh DPR RI dan disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Benny Rhamdani, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
Benny Rhamdani mengungkapkan dukungannya atas tindakan Presiden Prabowo, yang dianggapnya sebagai langkah yang mencerminkan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. Dia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan manifestasi dari hak konstitusional Presiden dan langkah penting menuju restorasi hukum. “Ini adalah bagian dari usaha untuk melindungi hak warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan,” jelasnya.
Dalam penjelasannya, Benny menyatakan bahwa keputusan Presiden bukanlah bentuk intervensi terhadap kekuasaan kehakiman. Sebaliknya, ini dianggap sebagai mekanisme korektif yang sah menurut UUD 1945. Dia menekankan bahwa abolisi dan amnesti adalah instrumen hukum luar biasa yang dapat diterapkan untuk menangani situasi ketika hukum disalahgunakan demi kepentingan politik.
Partai Hanura berharap bahwa keputusan ini akan menjadi momentum bagi Presiden Prabowo untuk memperbaiki sistem penegakan hukum di Indonesia. Benny menambahkan pentingnya menciptakan stabilitas politik dan rekonsiliasi nasional, serta memperingatkan bahwa hukum tidak boleh dipakai sebagai alat represi terhadap kebebasan berpendapat atau perbedaan sudut pandang politik.